Alasan Asuransi Hewan Peliharaan Penting buat Anabul
Perlindungan Lengkap saat Anabul Sakit
Tak perlu khawatir lagi dengan biaya yang tak terduga untuk rawat jalan dan rawat inap di klinik hewan
Pertanggungan Kematian Anabul karena Kecelakaan
Akan ada pertanggungan biaya kremasi Anabul dan kompensasi kematian akibat kecelakaan
Terlindungi saat Anabul Bergaduh
Jika Anabul tidak sengaja melukai orang atau hewan lain secara fisik, jangan khawatir karena ada pertanggungan kerugian pada pihak ketiga
Asuransi Hewan Peliharaan: Definisi, Jenis dan Manfaatnya
Selengkapnya
5 Rincian Biaya Perawatan Anjing yang Perlu Dipersiapkan
Selengkapnya
5 Rincian Biaya Perawatan Kucing yang Wajib Kamu Siapkan
Selengkapnya
Biaya Vaksin Anjing Berdasarkan Usia dan Jenisnya
Selengkapnya
9 Makanan yang Tidak Boleh Dimakan Kucing
Selengkapnya
5 Tips Membeli Asuransi Hewan yang Harus Diperhatikan
Selengkapnya
Frequently Asked Questions
Apakah asuransi hewan peliharaan itu?
Asuransi hewan merupakan paket asuransi yang dirancang khusus untuk anjing dan kucing kamu. kamu dapat mengasuransikan hewan peliharaan kamu untuk mendapatkan jaminan rawat inap saat hewan peliharaan kamu dirawat di rumah sakit, jaminan kremasi dan kompensasi akibat kematian karena kecelakaan, hingga kompensasi kerugian pihak ketiga yang disebabkan oleh hewan peliharaan kamu.
Bagaimana cara membeli asuransi hewan peliharaan?
Untuk melakukan pembelian asuransi hewan peliharaan, silakan ikuti langkah-langkah berikut: 1. Kunjungi halaman Asuransi Hewan Peliharaan di igloo.co.id/id/asuransi-hewan 2. Pilih jenis asuransi hewan peliharaan yang kamu inginkan. Kami menyediakan asuransi untuk kucing dan asuransi anjing, dengan atau tanpa sertifikat (Stambum/ICA). 3. Klik tombol ""Cari di Sini"" pada jenis hewan peliharaan yang kamu inginkan. 4. Masukan informasi hewan peliharaan kamu. 5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, paylater maupun kartu kredit. 6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima.
Bagaimana dan di mana saja saya dapat melakukan klaim asuransi hewan peliharaan?
Jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kamu dapat membawa hewan peliharaan kamu ke klinik yang memiliki izin resmi dan telah terdaftar sebagai klinik hewan. Untuk mengajukan klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut: 1. Kirimkan detail dan dokumen klaim kamu melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu. 2. Permohonan klaim harus dibuat secara tertulis dengan dokumen lengkap dalam jangka waktu kurang dari 3 x 24 jam sejak kejadian. 3. Pembayaran klaim akan dikirimkan kepada kamu dalam waktu 14 hari kerja sejak permohonan klaim diterima.
Di mana saja klinik hewan yang menjadi rekanan atau direkomendasikan?
Klinik hewan rekanan tersebar secara nasional, untuk rekomendasi tepatnya silakan tanyakan melalui bot kami pada bagian "Temukan Klinik Hewan Terdekat" atau hubungi CS kami di nomor WhatsApp yang sudah tertera di website. Namun untuk diingat bahwa proses klaim reimbursemen yang bisa diproses adalah yang menggunakan dokumen pembayaran dari klinik hewan mana saja, asalkan klink hewan tersebut terdaftar secara hukum di Indonesia.
Apakah asuransi hewan peliharaan ini bisa buat rawat jalan juga?
Ya, Saat ini asuransi hewan peliharaan yang kami tawarkan sudah mencakup jaminan untuk rawat jalan.
Apakah asuransi hewan peliharaan ini bisa menanggung asuransi anjing atau asuransi kucing rescue?
Ya. Asuransi hewan peliharaan ini menjamin kucing dan anjing rescue, walaupun tanpa sertifikat.
Penyakit apa saja yang dapat ditanggung oleh asuransi hewan peliharaan ini?
Asuransi hewan peliharaan memberikan jaminan terhadap berbagai jenis penyakit, kecuali biaya pengobatan dan/atau biaya rawat inap akibat penyakit berikut: Canine Parvovirus, Canine Hepatitis, Distemper, Rabies, Leptospirosis, FHVI1, FCV, FPV, FeLV
Apakah asuransi hewan peliharaan ini hanya berlaku untuk hewan peliharaan yang mempunyai sertifikat?
Saat ini hewan yang dapat diasuransikan adalah kucing dan anjing di bawah umur 14 tahun dan apapun rasnya, baik yang memiliki sertifikat dan yang tidak bersertifikat
Apa yang ditanggung oleh asuransi hewan peliharaan?
Asuransi hewan peliharaan dapat menanggung biaya kematian akibat kecelakaan, tanggung jawab pihak ketiga, santunan rawat inap, santunan rawat jalan, dan kehilangan hewan peliharaan untuk harga anjing/kucing di atas Rp 20.000.000.
Berapa biaya asuransi hewan peliharaan?
Biaya asuransi hewan peliharaan bervariasi tergantung pada usia, harga, berat hewan peliharaan kamu, serta apakah hewan peliharaan kamu bersertifikat atau tidak.
Bisakah saya mendapatkan asuransi hewan peliharaan untuk semua jenis hewan peliharaan?
Saat ini, kami hanya dapat mengasuransikan anjing dan kucing. Jika kamu memiliki hewan peliharaan lain yang ingin diasuransikan, silakan hubungi layanan customer service kami.
Apa yang harus saya pertimbangkan saat mencari asuransi hewan peliharaan?
Kamu harus mempertimbangkan jenis pertanggungan yang tersedia, pengecualian yang tidak ditanggung dan batasan dari setiap polis atas setiap biaya perawatan.
Apakah ada batasan untuk perlindungan asuransi hewan peliharaan?
Ya ada, untuk batasan perlindungan dapat kamu lihat pada ringkasan pertanggungan berikut ini: https://static.iglooinsure.com/vertical/b2c/simas/policyWording/Wording%20Simas%20Pet%20Insurance.pdf
Berapa lama waktu yang diperlukan untuk memproses klaim asuransi hewan peliharaan?
Proses klaim membutuhkan waktu 7-14 hari kerja setelah dokumen klaim yang dibutuhkan sudah lengkap dan diterima oleh pihak asuransi. Hubungi customer service kami melalui Whatsapp untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Apa manfaat asuransi hewan?
Manfaat asuransi hewan adalah memberikan perlindungan finansial ketika terjadi risiko terkait hewan peliharaan kamu. Asuransi ini mirip dengan asuransi jiwa dan kesehatan.
Berapa premi asuransi hewan?
Premi asuransi hewan bervariatif mulai dari 200 ribu hingga 500 ribuan, 500 ribuan hingga 200 ribu ada juga dengan nilai jumlah 5 juta sampai 50 juta. Tergantung dari usia, harga, berat hewan peliharaan kamu, serta apakah hewan peliharaan kamu bersertifikat atau tidak.
Apakah hewan kucing bisa diasuransikan?
Asuransikan kucing kamu kini dapat memperoleh santunan untuk rawat jalan, santunan untuk rawat inap, jaminan kematian akibat kecelakaan, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta jaminan kehilangan akibat pencurian. Yuk asuransikan segera hewan kesayanganmu di Igloo
Apakah hewan anjing bisa diasuransikan?
Asuransikan anjing kamu kini dapat memperoleh santunan untuk rawat inap, santunan untuk rawat jalan, jaminan kematian akibat kecelakaan, jaminan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, serta jaminan kehilangan akibat pencurian. Yuk asuransikan segera hewan kesayanganmu di Igloo
Apakah asuransi hewan ini mencakup pertanggungan rawat jalan?
Ya, kami menawarkan asuransi hewan peliharaan dengan pertanggungan rawat jalan.
Berapa uang santunan untuk asuransi rawat jalan hewan?
Santunan rawat jalan yang diberikan jika membeli asuransi hewan peliharan sebesar Rp250.000 untuk hewan yang tidak memiliki stambum/sertifikat dan Rp500.000 untuk yang memiliki stambum/sertifikat per tahunnya.
Hewan apa saja kah yang bisa diproteksi untuk asuransi kesehatan hewan ini?
Untuk sementara ini, Kami hanya menawarkan produk asuransi hewan yang memproteksi kesehatan terhadap hewan peliharaan seperti kucing dan anjing saja.
Bagaimana cara memilih polis asuransi yang tepat untuk hewan peliharaan saya?
Memilih asuransi untuk hewan adalah cara yang bijak untuk melindungi kesehatan hewan peliharaanmu. Ada beberapa tips untuk memilih asuransi hewan peliharaan sebagai berikut: 1. Bandingkan manfaat setiap produk asuransi yang ditawarkan 2. Baca polis asuransi dengan teliti 3. Perhatikan jaringan klinik atau dokter hewan yang bekerjasama dengan perusahaan asuransi
Igloo di sini untukmuSenin sampai Jumat, 10.00 - 17.00 WIB
Email
cs.id@iglooinsure.com
Nomor Telepon
+6221 5088-6381
Layanan Pelanggan & Bantuan
+62 877-6686-0381
PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi adalah pialang asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor lisensi KEP-060/NB.1/2021 dan anggota APPARINDO No. 113-2005/APPARINDO/2024Sahid Sudirman Center Lantai 39, Unit F, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220