Cara klaim asuransi motor hilang Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yaitu motor hilang, kamu tak perlu khawatir. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk klaim asuransi.
1. Buatlah laporan ke pihak asuransi. Cara klaim asuransi kehilangan motor yang pertama dengan membuat laporan ke pihak asuransi. Laporan ini dapat dibuat secara lisan atau tulisan melalui call center, email, ataupun agen resmi asuransi. Laporan ini harus dibuat secepatnya, maksimal tiga hari setelah kejadian.
2. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan Siapkan berkas serta dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat klaim uang pertanggungan. Dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, SIM, KTP, STNK, kunci motor dan/atau kunci cadangan, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Buatlah berita acara di kepolisian Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian yang dimaksud adalah berita acara kehilangan kendaraan bermotor yang dibuat Polsek tempat kejadian kehilangan motor. Jadi, dalam waktu maksimal 24 jam, kamu harus segera melaporkan kehilangan di Polsek tempat kehilangan. Jika perlu, bawalah saksi untuk memperkuat kronologis motormu yang hilang.
4. Buat surat pemblokiran STNK di Polda setempat. STNK motor yang hilang perlu diblokir segera, karena itu termasuk syarat klaim asuransi motor hilang.
5. Kamu perlu mengurus surat keterangan Direktorat Reserse setingkat Polda. Surat ini berfungsi untuk melengkapi syarat klaim asuransi, yang isi suratnya akan dilengkapi dengan nomor polis asuransi. Dokumen yang perlu kamu sertakan adalah fotokopi KTP, BPKB, Faktur pembelian kendaraan bermotor, berita acara/laporan kehilangan, dan polis asuransi.
6. Kirimkan semua kelengkapan dokumen klaim ke pihak asuransi. Jika semua dokumen klaim sudah lengkap, mohon segera kirimkan ke pihak asuransi.