Igloo Logo
Site Banner Image
Asuransi Motor

Asuransi Motor Listrik

Asuransi Motor

partner logo
Igloo Logo
Pentingnya Asuransi Motor untuk si Roda Dua
icon

Menjamin Ganti Rugi Jika Rusak atau Hancur

Asuransi motor melindungimu dengan memberikan pertanggungan ganti rugi yang disebabkan oleh kerusakan akibat kecelakaan, kerusuhan, bencana alam, bahkan vandalisme.
icon

Menjamin Ganti Rugi Akibat Pencurian Kendaraan Bermotor

Asuransi motor juga menjamin ganti rugi dengan menanggung biaya penggantian sesuai dengan nilai kendaraan jika motor kamu hilang karena dicuri.
icon

Mencakup Pertanggungan Kerugian Lainnya saat Berkendara

Asuransi motor juga akan menanggung kerusakan akibat bencana alam, jaminan kecelakaan diri untuk supir dan penumpang, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga

beta

Jenis Asuransi Motor: Pengertian dan Manfaatnya

Selengkapnya

Asuransi Kehilangan Motor: Proses dan Cara Perhitungannya

Selengkapnya

8 Tips Memilih Asuransi Motor yang Tepat dan Sesuai Kebutuhan

Selengkapnya

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Motor agar Tidak Ditolak

Selengkapnya

Berapa Lama Asuransi Motor Hilang Cair?

Selengkapnya

Inilah 9 Rekomendasi Asuransi Motor Terbaik di Indonesia

Selengkapnya
Frequently Asked Questions
Asuransi motor melindungi kamu dari kerugian finansial atas insiden terkait kendaraan. Asuransi ini mencakup kerusakan pada kendaraan karena kecelakaan di jalan raya, kehilangan motor karena pencurian, hingga jaminan biaya pengobatan dari pengemudi akibat kecelakaan.
Untuk melakukan pembelian asuransi motor, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi halaman Asuransi Motor di website Igloo
2. Pilih jenis asuransi kendaraan bermotor yang kamu inginkan. Kami menyediakan asuransi asuransi motor dan motor listrik (kerugian total)
3. Klik tombol ""Cari di Sini"" pada jenis kendaraan yang kamu inginkan.
4. Masukan informasi kendaraan kamu
5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit.
6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima.
Saat ini asuransi kendaraan yang kami tawarkan dapat dibeli untuk pengguna yang berdomisili di seluruh Indonesia. Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1.Masuk ke portal Igloo Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman Polis Saya.
2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan Persiapkan nomor polis kamu, dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
3. Pengajuan Klaim Kirimkan detail dan dokumen klaim kamu melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaim kamu.
4. Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja Klaim akan diproses dalam waktu 7 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim.
Ya, saat ini asuransi yang kami tawarkan dapat dibeli di seluruh Indonesia. Jadi kamu tidak perlu khawatir dan segera dapatkan premi terjangkau yang ditawarkan asuransi motor di Igloo.
Caranya mudah sekali:
1. Masuk ke igloo.co.id lalu klik bagian asuransi motor.
2. Dapatkan penawaran awal dengan klik tombol ""Cari di Sini"" lalu masukkan informasi singkat mengenai motor kamu.
3. Kamu dapat mengetahui apakah motor kamu dapat ditanggung atau tidak dengan mengisi jenis motor dan tahun pembuatannya.

Namun tenang saja! Apabila jenis motormu tidak tersedia di halaman kami, segera hubungi customer service kami melalui Whatsapp untuk mendapatkan bantuan.
Cakupan perlindungan yang kami tawarkan akan bergantung pada jenis kendaraan yang kamu miliki. Untuk melihat ringkasan manfaat dari asuransi motor, kamu dapat ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi halaman Asuransi Motor melalui Igloo igloo.co.id/id/asuransi-motor
2. Klik tombol ""Cari di Sini"" pada jenis kendaraan yang kamu inginkan.
3. Masukan informasi kendaraan kamu
4. Lihat cakupan perlindungan pada bagian "Ringkasan Manfaat"
Kami mohon maaf atas ketidaktersediaan merek motor pada pilihan yang tersedia. Silakan hubungi customer service kami melalui Whatsapp dan siapkan informasi berikut :
1. Merek kendaraan
2. Tipe kendaraan
3. Tahun kendaraan
4. Lokasi

Kami akan segera membantu kamu menambahkan merek kendaraanmu di halaman kami apabila kendaraanmu memenuhi syarat dan ketentuan asuransi
Ya tentu saja.

Memang asuransi ketika membeli motor secara kredit dengan cara tunai itu berbeda. Jika secara tunai tidak mendapatkan asuransi bawaan.
Buat kamu yang membeli motor secara tunai, kamu dapat membeli asuransinya melalui Igloo. Namun, ada beberapa informasi yang sebaiknya diketahui oleh pemilik motor yang membeli motornya secara tunai.

Besaran premi asuransi motor yang harus dibayarkan ditentukan oleh harga motor, lebih tepatnya 2,38% dikali dengan harga motornya. Angka persenan itu berasal dari perhitungan Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan wilayah.
Wilayah 1 (Sumatera dan Kepulauannya) 2,35 %
Wilayah 2 (DKI Jakarta, Banten dan Jawa Barat) 2,38 %
Wilayah 3 (di luar wilayah 1 dan wilayah 2) 1,25 %

Nah sekarang kamu tinggal kunjungi https://igloo.co.id/id/asuransi-motor, dan langsung pilih asuransinya sesuai kebutuhanmu.
Tentu saja, asuransi motor yang disediakan di Igloo juga bisa untuk motor bekas. Pastikan saja jenis motormu dan tahun pembuatannya ada di dalam pilihan yang tersedia ketika mengisi isian setelah klik "Cari di Sini".
Dengan memiliki asuransi kendaraan bermotor, kamu dapat memperoleh manfaat sebagai berikut:
1. Rasa tenang karena kendaraan bermotor kamu terlindungi, baik saat berkendara ataupun saat parkir.
2.Memiliki dana untuk melakukan perbaikan/ penggantian saat terjadi peristiwa kerugian
Cara klaim asuransi motor hilang Untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yaitu motor hilang, kamu tak perlu khawatir. Berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk klaim asuransi.
1. Buatlah laporan ke pihak asuransi. Cara klaim asuransi kehilangan motor yang pertama dengan membuat laporan ke pihak asuransi. Laporan ini dapat dibuat secara lisan atau tulisan melalui call center, email, ataupun agen resmi asuransi. Laporan ini harus dibuat secepatnya, maksimal tiga hari setelah kejadian.
2. Siapkan berkas-berkas yang diperlukan Siapkan berkas serta dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat klaim uang pertanggungan. Dokumen yang perlu kamu persiapkan adalah surat keterangan hilang dari pihak kepolisian, SIM, KTP, STNK, kunci motor dan/atau kunci cadangan, dan dokumen pendukung lainnya.
3. Buatlah berita acara di kepolisian Surat keterangan hilang dari pihak kepolisian yang dimaksud adalah berita acara kehilangan kendaraan bermotor yang dibuat Polsek tempat kejadian kehilangan motor. Jadi, dalam waktu maksimal 24 jam, kamu harus segera melaporkan kehilangan di Polsek tempat kehilangan. Jika perlu, bawalah saksi untuk memperkuat kronologis motormu yang hilang.
4. Buat surat pemblokiran STNK di Polda setempat. STNK motor yang hilang perlu diblokir segera, karena itu termasuk syarat klaim asuransi motor hilang.
5. Kamu perlu mengurus surat keterangan Direktorat Reserse setingkat Polda. Surat ini berfungsi untuk melengkapi syarat klaim asuransi, yang isi suratnya akan dilengkapi dengan nomor polis asuransi. Dokumen yang perlu kamu sertakan adalah fotokopi KTP, BPKB, Faktur pembelian kendaraan bermotor, berita acara/laporan kehilangan, dan polis asuransi.
6. Kirimkan semua kelengkapan dokumen klaim ke pihak asuransi. Jika semua dokumen klaim sudah lengkap, mohon segera kirimkan ke pihak asuransi.
Asuransi TLO (Total Loss Only) yaitu asuransi yang memberikan perlindungan motor dari risiko kehilangan. Dalam asuransi motor, yang dimaksud kehilangan total itu adalah kerusakan yang terjadi di atas 75% atau kehilangan pencurian ataupun karena perampasan.
Ya, Kamu bisa membeli asuransi motor baru di Igloo https://igloo.co.id/id/asuransi-motor
Biaya premi asuransi motor di Igloo bervariasi tergantung dengan jenis kendaraan, tahun pembuatan, wilayah, dan harga motor itu sendiri. Kami menawarkan produk asuransi motor dengan biaya premi mulai dari Rp 100.000-an.
Polis asuransi motor yang Kamu dapatkan secara umum mencakup informasi sebagai berikut:
- Data diri pemegang polis
- Data kendaraan
- Jangan waktu pertanggungan
- Jenis pertanggungan
- Besaran premi
- Informasi cara pembayaran premi
- Tanggung jawab perusahaan asuransi
- Tanggung jawab pemegang polis
- Prosedur klaim
- Syarat dan ketentuan
Kamu bisa mengunjungi laman produk asuransi motor Igloo dan cek harga preminya https://igloo.co.id/id/asuransi-motor
Syarat klaim untuk asuransi kehilangan motor sangat bervariasi tergantung dengan perusahaan asuransi yang Kamu pilih. Namun secara umum, Kamu membutuhkan dokumen berikut ini:
- Polis asuransi asli
- STNK
- KTP
- Surat keterangan laporan polisi
- Kunci motor
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy SIM
- Bukti pemblokiran STNK
- Faktur pembelian motor

Dokumen tambahan yang mungkin Kamu butuhkan sebagai syarat klaim asuransi motor:
- Surat keterangan RT/RW
- Saksi mata
- Bukti pembayaran pajak
Pengajuan klaim kehilangan dapat ditolak jika tidak memenuhi syarat ketentuan klaim. Misalnya, terdapat dokumen klaim yang tidak dapat dilengkapi atau diverifikasi oleh pihak asuransi.
Igloo di sini untukmuSenin sampai Jumat, 10.00 - 17.00 WIB
Email

Email

cs.id@iglooinsure.com
Nomor Telepon

Nomor Telepon

+6221 5088-6381
Layanan Pelanggan & Bantuan

Layanan Pelanggan & Bantuan

+62 877-6686-0381
PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi adalah pialang asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor lisensi KEP-060/NB.1/2021 dan anggota APPARINDO No. 113-2005/APPARINDO/2024Sahid Sudirman Center Lantai 39, Unit F, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220