Igloo Logo
Desktop banner
Asuransi Mobil

Total Loss Only (TLO)

Komprehensif (All Risk)

partner logo
partner 2
Igloo Logo
Masih Bingung Pilih Komprehensif atau TLO?

Perlindungan Komprehensif

Perlindungan menyeluruh ini membebaskanmu dari pengeluaran tak terduga seperti tergores, kerusakan berat, hingga kehilangan kendaraan.

Perlindungan Total Loss Only (TLO)

Total Loss Only menanggung biaya apabila kendaraanmu hilang atau rusak dengan biaya perbaikan lebih dari 75% dari harga kendaraannya.
Kata Pengguna Igloo
"Saya sampai 2 kali beli asuransi mobil di Igloo, karena memang puas dengan pelayanan telemarketingnya, dan diskon yg diberikan pun juga lumayan besar"
Christianto AribowoMobil All Risk
image
Alasan Igloo Pas untuk Kamu
image1

Telesales yang ramah

Bantuan klaim bebas ribet

Proses simpel dan cepat

image5

Dengan +500 bengkel rekanan

Perlindungan lengkap

Dapatkan jawaban untuk semua pertanyaanmuBaca berita dan panduan tentang hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang asuransi di sini

Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO, Manfaat dan Mana yang Lebih Baik

Selengkapnya

8 Tips Memilih Asuransi Mobil, Yuk Lindungi Mobilmu!

Selengkapnya

4 Cara Cek Asuransi Mobil yang Harus Kamu Ketahui

Selengkapnya

Pentingnya Memiliki Asuransi Mobil Bekas

Selengkapnya

Ini Contoh Polis Asuransi Mobil yang Akan Kamu Dapatkan

Selengkapnya

Apa itu Leasing Mobil? Simak Penjelasannya di Sini

Selengkapnya
Frequently Asked Questions
Asuransi mobil melindungi kamu dari kerugian finansial atas insiden terkait kendaraan. Asuransi ini mencakup kerusakan pada kendaraan karena kecelakaan di jalan raya, kehilangan mobil karena pencurian, kebakaran dan lain lain hingga jaminan biaya pengobatan dari pengemudi akibat kecelakaan.
"Terdapat dua jenis pertanggungan asuransi mobil yaitu Komprehensif (All Risk) dan Kerugian Total Saja (TLO).
1. Komprehensif (All Risk) menjamin risiko kerugian secara keseluruhan baik kerugian kecil maupun besar, hingga kerugian akibat kehilangan mobil.
2. Sedangkan TLO menjamin risiko kerugian apabila kerusakan pada mobilmu mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil, serta jaminan kerugian akibat kehilangan mobil."
"Untuk melakukan pembelian asuransi mobil, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi halaman Asuransi Mobil melalui Igloo di https://igloo.co.id/id/asuransi-mobil
2. Pilih jenis asuransi mobil yang diinginkan. Kami menyediakan asuransi untuk Komprehensif dan TLO
3. Klik tombol """"Cari di Sini"""" pada jenis mobil yang kamu inginkan.
4. Masukan informasi mobilmu
5. Lakukan pembayaran melalui transfer bank, dompet digital, maupun kartu kredit.
6. Polis kamu akan segera diterbitkan setelah pembayaran diterima."
Saat ini asuransi mobil yang kami sediakan dapat dibeli untuk pengguna yang berdomisili di seluruh Indonesia. Untuk proses klaim, silakan ikuti langkah-langkah berikut:
1.Masuk ke portal Igloo Setelah mendapat notifikasi melalui email bahwa polis kamu telah diterbitkan, silakan masuk ke halaman Polis Saya.
2. Persiapkan dokumen klaim yang dibutuhkan Persiapkan nomor polismu dan dokumen pendukung yang dibutuhkan.
3. Pengajuan Klaim Kirimkan detail dan dokumen klaim melalui pusat bantuan Igloo di cs.id@iglooinsure.com. Customer service kami akan membantu proses klaimmu.
4. Klaim akan diproses dalam waktu 14 hari kerja setelah dokumen dilengkapi. Penggantian akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah persetujuan klaim.
Asuransi yang menjamin klaim segala kerusakan. Mulai dari kerusakan kecil seperti baret halus dan penyok hingga kerusakan yang besar seperti tabrakan yang mengakibatkan body mobil berubah bentuk atau terjadi kasus pencurian
Deductible dalam asuransi mobil adalah jumlah uang yang harus kamu bayarkan secara pribadi sebelum perusahaan asuransi mulai menanggung biaya klaim kamu. Ketika kamu mengajukan klaim asuransi mobil, perusahaan asuransi biasanya akan meminta kamu untuk membayar deductible terlebih dahulu sebelum mereka membayar sisa biaya klaim. Untuk menghitung persentase deductible dari total klaim, kamu perlu tahu jumlah deductible yang harus kamu bayarkan dan jumlah total klaim.

Setelah itu, kamu dapat menggunakan rumus berikut: Misalnya, mobil kamu mengalami kerusakan akibat kecelakaan dengan kerugian Rp5 juta dan deductible kamu sebesar Rp300 ribu, kamu hanya perlu membayar deductible Rp300 ribu untuk memperbaiki mobil kamu. Sementara sisanya sebesar Rp4,7 juta ditanggung perusahaan asuransi. Semakin besar biaya premi yang dibayarkan, biaya deductible menjadi rendah dan sebaliknya jika biaya premi rendah, biaya deductible menjadi tinggi.
Klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal akan disetujui jika kecelakaan tersebut tidak disebabkan oleh pelanggaran sendiri. Proses klaimnya tidak serumit yang kamu bayangkan. Kamu hanya perlu mengikuti syarat dan cara yang sudah ditentukan oleh pihak asuransi mobil.

Jika kamu mengalami kecelakaan tunggal dan hendak melakukan klaim asuransi mobil yang dipunya, siapkan syarat-syarat umum yang ada di bawah ini.
1. Formulir pengajuan klaim yang harus diisi lengkap.
2. Surat keterangan kejadian dari pihak kepolisian.
3. Fotokopi polis asuransi mobil, KTP dan SIM.
4. Lampiran bukti kejadian berupa foto-foto pasca kecelakaan tunggal terjadi.
Asuransi TLO atau yang biasa disebut dengan asuransi total loss only adalah bentuk perlindungan terhadap mobilmu dari kehilangan atau kerusakan sebesar 75% dari nilai mobil yang Kamu miliki.
Untuk melakukan pengecekan untuk asuransi mobil, Kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut ini.
1. Kunjungi laman produk asuransi mobil Igloo di https://igloo.co.id/id/asuransi-mobil
2. Pilih jenis asuransi mobil yang Kamu inginkan, lalu klik tombol ""Cari di sini"". Kami mempunyai produk asuransi mobil komprehensif dan TLO.
3. Isi semua informasi mengenail mobil Kamu.
4. Setelah itu Kamu akan mendapatkan informasi seputar produk asuransi mobil yang direkomendasikan Igloo mulai dari, harga, informasi produk dan bengkel rekanan asuransi mobil terdekat.
Sebelum memilih asuransi mobil, Kamu harus memperhatikan tips berikut ini:
1. Pahami kebutuhan proteksi untuk mobilmu
2. Bandingkan berbagai macam produk asuransi mobil
3. Periksa reputasi perusahaan asuransi yang akan Kamu pilih
4. Perhatikan jaringan bengkel yang tersedia di dekat rumahmu
5. Cari tau dengan detail proses klaim asuransi mobil yang Kamu beli
6. Jangan lupa untuk baca syarat dan ketentuan polis asuransi mobil sebelum Kamu membelinya
7. Tanyakan apakah ada biaya tambahan dari setiap perlindungan yang Kamu butuhkan
Saat ini asuransi mobil hanya melindungi mobil yang penggunaannya untuk pribadi dan tidak untuk disewakan.
Untuk melihat promo asuransi mobil yang sedang berlangsung, Kamu bisa mengunjungi halaman produk asuransi mobil dan melihat informasinya di sini https://igloo.co.id/id/asuransi-mobil
Asuransi TPL adalah perlindungan asuransi untuk pihak ketiga. TPL sendiri singkatan dari Third Party Liability yang artinya perlindungan terhadap (Dirimu) pengendara sebagai pemilik kendaraan atas klaim dari pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraanmu.
Manfaat asuransi TPL adalah memberikan jaminan finansial yang sangat penting sebagai pengendara kendaraan bermotor. Beberapa biaya kerugian yang ditanggung adalah sebagai berikut:
- Kerusakan pada kendaraaan pihak ketiga
- Cedera fisik pada pihak ketiga
- Kematian pihak ketiga
Asuransi mobil listrik adalah jenis perlindungan yang dirancang khusus untuk mobil listrik dari berbagai resiko seperti kecelakaan, kerusakan, kehilangan dan tanggung jawab pihak ketiga.
Ya, Kami menawarkan produk asuransi mobil listrik.
Perbedaan asuransi mobil listrik dengan asuransi mobil biasa mempunyai perbedaan khusus terutama untuk mencakup perlindungan untuk kerusakan baterai mobil listrik akibat kecelakaan. Lalu asuransi mobil listrik hanya menjamin kendaraan yang berumur tidak lebih dari 5 tahun.
Manfaat mendapatkan perlindungan dari asuransi mobil listrik adalah menjamin perlindungan yang mencakup kecelakaan, kehilangan atau pencurian, kerusakan total atau sebagian, tanggung jawab pihak ketiga, bencana alam dan juga kerusakan pada baterai mobil listrik karena kecelakaan.
Harga asuransi mobil listrik tidak memiliki perbedaan harga yang signifikan, hanya saja harga perlindungan tersebut tetap tergantung dari berapa harga mobil yang kamu miliki.
"Untuk mengajukan klaim asuransi mobil listrik umunya hampir sama dengan asuransi mobil biasa, namun semua tergantung perusahaan asuransi yang kamu pilih. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Siapkan dokumen klaim yang kamu butuhkan (tim Igloo akan membantu apa saja dokumen yang dipersiapkan)
2. Kirim dokumen klaim ke tim kami
3. Permohonan klaim kamu telah diproses. Silahkan menunggu proses klaim selesai."
Kamu akan mendapatkan polis elektronik (e-policy) yang akan dikirim ke alamat email yang telah didaftarkan.
Premi asuransi mobil yang ditawarkan oleh Igloo mulai dari Rp 240.000 per tahun saja. Harga ini sangat bervariasi tergantung jenis asuransi mobil, jenis kendaraan, usia kendaraan, dan wilayah domisili yang dipilih.
Syarat klaim asuransi mobil berbeda-beda tergantung asuransi mobil mana yang Kamu pilih. Namun secara umum, Kamu bisa menyiapkan syarat berikut ini:
- Polis asuransi
- STNK
- KTP pemegang polis
- Surat kronologis kecelakaan
- Foto kerusakan
- Kwitansi pembelian
Klaim asuransi mobil lecet pada dasarnya hanya bisa dilakukan ketika Kamu membeli asuransi mobil all risk / komprehensif. Jika Kamu telah membelinya, Kamu bisa melakukan hal-hal berikut:
1. Dokumentasikan kerusakan yang terjadi pada mobilmu
2. Laporkan ke perusahaan asuransi dengan menelepon bagian klaim
3. Lengkapi formulir klaim yang diberikan pihak asuransi
4. Bawa kendaraan/mobilmu ke bengkel rekanan terdekat
5. Serahkan dokumen yang dibutuhkan
6. Tunggu proses klaim
Igloo di sini untukmuSenin sampai Jumat, 10.00 - 17.00 WIB

Email

cs.id@iglooinsure.com

Nomor Telepon

+6221 5088-6381

Layanan Pelanggan & Bantuan

+62 877-6686-0381
PT Solusiutama Tekno Broker Asuransi adalah pialang asuransi yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor lisensi KEP-060/NB.1/2021 dan anggota APPARINDO No. 113-2005/APPARINDO/2024Sahid Sudirman Center Lantai 39, Unit F, Jl. Jend. Sudirman Kav. 86, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 10220